
Arief Budiman: Penyelenggaraan Pemilu Berbeda dengan Kegiatan Kenegaraan lain
Surakarta, kpu.go.id,– Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Arief Budiman menyatakan, penyelenggaraan suatu pemilu berbeda dengan kegiatan kenegaraan lainnya. Kegiatan tahapan pemilu memerlukan anggaran yang cukup dan berkesinambungan, Jumat (24/4).
“Misalkan, pemerintah sedang membangun jalan, lalu anggarannya macet dan kondisi alam tidak mendukung. Proyek itu bisa ditunda. Ini (pembangunan jalan-red) sebulan lagi jika cuaca bagus dan anggaran datang, baru proyek jalan lagi. Untuk Pemilu tidak bisa seperti itu. Ketika tahapan pemilu sudah berjalan, ya harus didukung oleh anggaran. Tidak mungkin suatu policy tidak didukung oleh budget. Suatu policy bisa jalan kalau didukung oleh budget yang cukup,” tegas Arief.
Ada dua unsur yang mesti diperhatikan dalam penganggaran tahapan pemilu. Pertama dananya harus cukup. kedua, anggaran tersebut haruslah dapat dicarikan secara tepat waktu.
“Anggarannya ada, tapi dicarikannya tahun depan atau akhir tahun, ya tidak bisa. Karena tahapan berjalan dengan sangat ketat dan tiap tahapan itu berkonsekuensi terhadap anggaran. Begitu juga dengan anggarannya ada, tapi tidak bisa dicairkan, ya sama saja. Jadi harus terpenuhi dua konsekuensi tersebut,” jelas Arief di sela-sela Bimbingan Teknis (Bimtek) Penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Gelombang 2 yang diselenggarakan di Hotel Lor inn, Jl. Adi Sucipto, Kota Surakarta, 23-26 April 2015.
Lebih lanjut Arief menerangkan, beragam kondisi mengenai pengajuan anggaran yang telah disepakati oleh masing-masing daerah. Ada yang disetujui 100 persen, di bawah 100 dan 75 persen, dan bahkan di bawah 60 persen. Terkait itu, KPU di daerah harus mengecek apakah cukup dan bisa dijalankan. Karena ada hal-hal yang bisa dikurangi dan hal lainnya yang tidak bisa dikurangi.
“Misalnya produksi surat suara, semurah-murahnya harga antara Rp.150 - Rp.200, tidak bisa dipaksa-dipaksa dibuat atau dikurangi menjadi Rp.50. Jadi, ada angka-angka yang bisa dikoreksi, tapi ada juga yang tidak bisa dikoreksi, dan memang kebutuhan minimalnya seperti itu,” jelas Arief mencontohkan.
Terkait dengan adanya beberapa daerah yang belum menyepakati Naskah Pernjanjian Hibah Daerah (NPHD) untuk pilkada, Arief menghimbau untuk menyegerakan penandatangan naskah tersebut. Jika sampai tenggat waktunya belum bisa ditetapkan, KPU dalam rancangannya, bisa menunda tahapan pemilu di daerah tersebut.
“Bila sampai masa pendaftaran PPK dan PPS ditutup belum juga disepakati NPHD, maka KPU bisa saja melakukan penundaan tahapan pemilu sebagimana diatur dalam aturan kita. Tapi ini masih dalam rancangan kita,” pungkas Arief. (ook/red. FOTO KPU/OOK/Hupmas)
Bagikan:
Telah dilihat 4,222 kali